Rabu, 26 Januari 2011

ASRIM - ASOSIASI INDUSTRI MINUMAN RINGAN


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI INDUSTRI MINUMAN RINGAN

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

Nama dan Kedudukan

1.      Himpunan ini bernama : ASOSIASI INDUSTRI MINUMAN RINGAN, disingkat ASRIM dan berkedudukan di Jakarta.
2.      Yang dimaksud dengan Industri Minuman dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yaitu semua perusahaan minuman yang tidak mengandung alkohol, baik pabrikan, pemasok maupun distributornya dan bukan berupa suplemen minuman.
3.      Pengurus dapat mendirikan kantor cabang atau perwakilan ASRIM di tempat lain didalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 2

Jangka Waktu Berdirinya ASRIM

ASRIM didirikan pada tanggal 11 Agustus 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II

ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 3

Asas

ASRIM berasaskan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionil.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

Maksud pembentukan ASRIM adalah untuk turut serta dalam mensukseskan program pembangunan khususnya di bidang Industri Minuman guna tercapainya masyarakat yang sehat, adil dan makmur.





Pasal 5

Tugas Pokok

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ASRIM :
a.      Membina anggota agar memproduksi minuman yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan baik untuk kepentingan perusahaan serta kepentingan kesehatan konsumen dan perekonomian Republik Indonesia.
b.      Membantu pengembangan Industri Minuman yang baik ynag menjadi anggota ASRIM baik ke dalam maupun ke luar.
c.       Memupuk, membina dan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta semangat kerjasamaa antara para anggota ASRIM.
d.      Bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, baik lembaga – lembaga Pemerintahan maupun Swasta serta organisasi – organisasi profesi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
e.       Memberikan informasi mengenai hal – hal yang bersangkutan dengan industri minuman ringan untuk kepentingan masyarakat dan khususnya untuk para anggota ASRIM.
f.       Melaksanakan segala kebijakan dan peraturan – peraturan Pemerintah untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 6

Struktur

1.       ASRIM merupakan oraganisasi yang bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik serta tidak merupakan bagian organisasi Pemerintah maupun organisasi politik, dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan material.
2.       Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 7

Perangkat

Perangkat ASRIM terdiri dari :
  1. Musyawarah Nasional.
  2. Rapat Pengurus.








Pasal 8

Musyawarah Nasional

1.      Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam ASRIM.
2.      Pengurus wajib menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
3.      Tanpa mengurangi ketentuan ayat (2), Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu apabila dikehendaki oleh sekurang – kurangnya 2/3              (dua per tiga) anggota ASRIM.
4.      Undangan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa disampaikan sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) hari kalender sebelum Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa diadakan ; Undangan harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat.
5.      Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :
a.       Utusan Anggota.
b.      Pengurus ASRIM.
c.       Undangan lainnya.
6.   Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
      a. Menetapkan, mengubah dan mengesahkan Anggaran Dasar ASRIM.
      b. Menetapkan kebijaksanaan umum ASRIM.
      c. Menunjuk formatur untuk membentuk Pengurus.
      d. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja ASRIM.
      e. Menunjuk dan mengangkat Anggota Kehormatan ASRIM.
      f. Mengesahkan penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan                                                                                                                                             
          ASRIM.
7.  Musyawarah Nasional adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila mencapai kuorum, yaitu jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota ASRIM.
8.   Apabila Kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional ditunda untuk jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lama 48 (empat puluh delapan) jam.
9.   Apabila setelah penundaan dimaksud pada ayat (8) kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah Nasional dapat dilangsungkan dan keputusannya adalah sah dan mengikat semua anggota.
10. Setiap anggota yang hadir berhak mengeluarkan satu suara. Anggota yang tidak hadir dapat diwakili oleh anggota lainnya berdasarkan surat kuasa yang diserahkan sebelum pemungutan suara.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Jenis Keanggotaan





Anggota ASRIM terdiri atas :
1.      Anggota Biasa adalah perusahaan-perusahaan industri minuman yang terdaftar sebagai anggota ASRIM.
2.      Anggota Luar Biasa adalah perusahaan – perusahaan pemasok dan distributor / agen dari para anggota ASRIM dan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa ASRIM.
3.      Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang telah berjasa dalam pendirian dan pengembangan ASRIM.

Pasal 10

Tata Cara Penerimaan Anggota

1.      Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa :
a.       Perusahaan badan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang industri minuman dan memiliki izin usaha dari yang berwenang.
b.      Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota ASRIM dan membuat surat pernyataan mengenai persetujuannya untuk mentaati serta patuh terhadap peraturan dan keputusan ASRIM.
c.       Pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang atau Perwakilan ASRIM.
d.      Keanggotaan disahka oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

  1. Anggota Kehormatan diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 11

Kehilangan Anggota

1.      Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa ASRIM kehilangan keanggotaan karena :
a.       izin usaha dicabut oleh Pemerintah, atau
b.      dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, atau
c.       mengundurkan diri, atau
d.      diberhentikan oleh Pengurus sehubungan dengan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ASRIM.
e.       Melakukan tindakan – tindakan yang melawan Hukum RI.
f.       Melakukan tindakan – tindakan yang mengatasnamakan ASRIM tanpa sepengetahuan / izin dari Ketua Umum ASRIM.
2.      Anggota Kehormatan ASRIM kehilangan keanggotaan karena :
a.       meninggal dunia, atau
b.      mengundurkan diri, atau
c.       diberhentikan oleh Pengurus, kemudian disahkan oleh Musyawarah Nasional.
d.      melakukan tindakan – tindakan yang melawan Hukum RI.
e.       melakukan tindakan – tindakan yang mengatasnamakan ASRIM tanpa sepengetahuan / izin dari Ketua Umum ASRIM.





Pasal 12

Tata Cara Pemberhentian Anggota

1.      Anggota ASRIM diberhentikan sementara setelah mendapatkan 3 (tiga) kali peringatan tertulis secara beturut – turut dari Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
2.      Anggota ASRIM yang diberhentikan sementara diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri didalam Panitia Khusus yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional.
3.      Keputusan oleh Panitia Khusus dianggap sah apabila disetujui oleh mayoritas anggota Panitia Khusus.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13

Hak Anggota

1.      Setiap Anggota Biasa ASRIM mempunyai hak suara, hak dipilih, dan hak memilih.
2.      Setiap Anggota Biasa ASRIM mempunyai hak untuk memberikan / tidak memberikan data – data yang diminta ASRIM.

Pasal 14

Kewajiban Anggota

Setiap anggota ASRIM wajib :
1.      Mentaati Anggaran Dasar ASRIM.
2.      Menjunjung nama dan menjaga kehormatan ASRIM.
3.      Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali untuk Anggota Kehormatan.

Pasal 15

Pengurus

1.      Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.      Pengurus ASRIM terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, beberapa orang Ketua Bidang dan sekurang – kurangnya 1 (satu) orang Bendahara serta 1 (satu) orang Sekretaris.
3.      Ketua Bidang mewakili dan mengkoordinasikan bidang industri untuk jenis produk yang diproduksi oleh para anggota ASRIM.





4.      Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
a.       masa jabatannya berakhir, atau
b.      meninggal dunia, atau
c.       mengundurkan diri, atau
d.      diberhentikan oleh Musyawarah Nasional, atau
e.       dijatuhi hukum pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
5.      Pengurus menunjuk sekurang – kurangnya 1 orang Direktur Pelaksana / Sekretaris Jenderal.

Pasal 16

Rapat Pengurus

1.      Rapat Pengurus ASRIM dapat diadakan setiap waktu jika dianggap perlu oleh Ketua Umum dan atas permintaan tertulis sedikitnya ½ (setengah) dari jumlah anggota Pengurus. Dalam permintaan tertulis itu harus dicantumkan hal – hal yang ingin dibicarakan didalam Rapat Pengurus.
Undangan Rapat harus dilakukan oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal dengan sepengetahuan Ketua Umum.
2.      Jikalau Ketua Umum tidak melaksanakan undangan dimaksud dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan untuk diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anggota Pengurus yang mengajukan permintaan untuk diadakannya rapat berhak memanggil sendiri Rapat Pengurus tersebut.
3.      Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis mengenai usulan yang bersangkutan dan lebih dari separuh jumlah anggota Pengurus memberikan persetujuan mereka atas usul yang diajukan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis. Keputusan yang diambil secara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat.
4.      Hasil Rapat Pengurus harus dibuatkan suatu notulen yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh seorang anggota Pengurus yang khusus ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.


BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MUNAS DAN / ATAU
RAPAT PENGURUS / ANGGOTA

Pasal 17

Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila tidak tercapai kesepakatan seperti yang dimaksud pada ayat (1), maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


3.      Setiap anggota dan / atau Pengurus ASRIM yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan mewakili 1 (satu) suara untuk setiap anggota ASRIM dan atau Pengurus lain yang diwakilinya, berdasarkan surat kuasa tertulis.

Pasal 18

Pemungutan Suara

Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis.

BAB VII

KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 19

Kepengurusan

1.      Pengurus ASRIM dipilih melalui sistem formatur.
2.      Jumlah formatur sebanyak – banyaknya 3 (tiga) orang.
3.      Pengurus yang dibentuk oleh formatur akan disahkan dalam rapat anggota.

Pasal 20

Masa Jabatan

1.      Masa jabatan kepengurusan ASRIM ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan setelah masa tersebut anggota pengurus yang bersangkutan dapat dipilih kembali.
2.      Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 21

Penggantian Antar Waktu

1.      Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka jabatan Ketua Umum dijabat oleh salah satu orang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus.
2.      Apabila oleh suatu sebab salah seorang anggota Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka selambat – lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pengurus berwenang menetapkan penggantinya, dengan ketentuan bahwa selama kepengurusannya tidak dapat diadakan perggantian anggota Pengurus tersebut lebih dari ½ (setengah) anggota Pengurus.
3.      Tindakan yang dilakukan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus dilaporkan kepada Musyawarah Nasional berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.





BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 22

Sumber Dana

1.      Dana untuk membiayai kegiatan organisasi ASRIM, berasal dari :
a.       Uang pangkal anggota.
b.      Uang iuran wajib bulanan anggota.
c.       Sumbangan dan usaha – usaha lain yang sah.
  1. Besarnya jumlah uang pangkal dan iuran wajib anggota ditetapkan oleh Pengurus.

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 23

1.      Pembubaran dan likuidasi ASRIM harus dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Nasional menetapkan dan mengatur mengenai ketentuan – ketentuan administratip, mengenai pembubaran serta harta kekayaan ASRIM.

BAB X

LAIN – LAIN

Pasal 24

Ketentuan Khusus

Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus ASRIM yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


Jakarta, 7 Maret 2001

MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
     
PIMPINAN SIDANG


Ketua,                                                                                     Sekretaris Jenderal,

0 komentar:

Poskan Komentar